PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PLOSO KREMBUNG

Posted by Unknown on 23.54 with 3 comments
PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)















DESA PLOSO
KECAMATAN KREMBUNG
PERIODE : 2007 - 2013


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PLOSO
NOMOR : 01TAHUN 2007

TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PLOSO

Menimbang : Bahwa untuk mewujudkan kinerja BPD, yang tertib, lancar dan baik serta bermanfaat bagi upaya membangun pemerintahan yang bersih dan baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipandang perlu adanya Tata Tertib BPD yang sesuai dengan kebutuhan maupun aspirasi masyarakat.
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 125 tambahan Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor : 4437 )
b. Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 126 tambahan Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor : 4438 ).
c. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan KKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 75 tambahan Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor : 3851)
d. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor : 4587)
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 4 tahun 2006 Seri E tanggal 2 Oktober 2006)
f. Peraturan Bupati Nomor : 30 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 7 Tahun 2006 tentang badan Permusyawaratan Desa
g. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PLOSO, TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PLOSO.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten;
b. Dusun adalah Bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa;
c. Kecamatan adalah Kecamatan Krembung merupakan bagian sistem Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
d. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo;
e. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah.Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kasatuan Republik Indonesia
f. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa serta Perangkat Desa
g. Kepala Desa adalah Kepala Desa Ploso.
h. Sekretaris Desa adalah unsur staf pelayanan dan tata usaha yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa serta memimpin sekretariat
i. Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa dan Perangka Desa lainnya yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
j. Camat adalah Camat Krembung
k. Bupati adalah Bupati Sidoatjo
l. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya yang selanjutnya disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa ,
m. Pimpinan BPD adalah Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris BPD,
n. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Ploso yang ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD
o. APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS WEWENANG,
HAK, KEWAJIBAN DAN FUNGSI BPD

Pasal 2
(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 3
(1) Anggota BPD terdiri dari unsur Rukun Tetangga, Rukun Warga, golongan profesi dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat yang dilakukan secara bertingkat
(2) Jumlah anggota BPD sebanyak : 7 orang.
(3) BPD terdiri atas Pimpinan, dan anggota-anggota
Pasal 4
(1) BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa ;
b. Malaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa ;
c. Mengusulkan pengesahan dan pemberhentian kepala desa ;
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa ;
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
(2) BPD memberikan persetujuan atas Keputusan Kepala Desa tentang;
a. Kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Penghapusan tagihan Desa sebagian atau keseluruhan;
c. Persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai.
d. Tindakan Hukum lain mengenai barang milik desa;
Pasal 5
BPD mempunyai fungsi :
a. Pengayom, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa Ploso sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
b. Menetapkan Peraturan Desa bersama-sama dengan Pemerintahan Desa.
c. Pengawasan, meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan Desa serta Keputusan Kepala Desa;
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Pasal 6
BPD mempunyai kewajiban:
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang¬-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang¬-undangan ;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia-,
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepenfingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat ; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan
i. BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat ;
j. Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun
k. Penyampaian hasil kinerja BPD dapat dilakukan melalui pertemuan atau musyawarah yang dihadiri oleh unsur Ketua RT, Ketua RW, golongan profesi, pemuka agama dan atau tokoh masyarakat.

Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi sebagimana dimaksudkan dalam pasal 4 dan pasal 5 keputusan ini, BPD mempunyai hak :
a. Meminta katerangan kepada Pemerintah Desa :
b. Menyatakan pendapat.
c. Mengajukan rancangan peraturan desa .
d. Mengajukan pertanyaan ;
e. Menyampaikan usul dan pendapat ;
f. Memilih dan dipilih ;
g. Memperoleh tunjangan ; dan
h. Memperoleh fasilitas untuk sekretariat
(2) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD
(3) Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa
(4) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APBDes
(5) Biaya operasional BPD, tunjangan ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
(6) Pelaksanaan hak-hak tersebut sebagaiman dimaksud dalam ayat I (satu) pasal ini dilaksanakan dengan memperhatikan batas-batas tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara BPD dan Kepala Desa
Pasal 8
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai pelaksana proyek desa:
b. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat;
d. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya ;
e. Menyalahgunakan wewenang; dan
f. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Paragraf 1
Hak meminta keterangan kepada Kepala Desa
Pasal 9
Pelaksanaan pertanggung jawaban Kepala Desa, kemudian diatur dalam Bab VIII Tata Tertib ini.

Paragraf 2
Hak meminta keterangan kepada Pemerintahan Desa
Pasal 10
(1) Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota BPD dapat mengajukan usul kepada Pimpinan BPD untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa tentang suatu kebijaksanaan Kepala Desa;
(2) Usul dimaksud sebagaimana ayat 1 (satu) pasal ini, disampaikan kepada Pimpinan BPD, disusun secara singkat, jelas dan ditanda tangani oleh para pengusul;
(3) Usul dimaksud sebagaimana ayat 2 (dua) pasal ini, diberikan nomor pokok Sekretaris BPD;
(4) Usul meminta keterangan tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan pada rapat Paripurna BPD setelah mendapat pertimbangan Panitia Musyawarah.
(5) Dalam rapat paripurna sebagimana dimaksud ayat 4 (empat) pasal ini, para pengusul diberi kesempatan menjelaskan dengan lesan atas usul permintaan keterangan tersebut;
(6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
a. Anggota BPD yang lain untuk memberikan pandangan.
b. Para Pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota BPD.
(7) Keputusan atas usul permintaan keterangan kepada Kepala Desa dapat disetujuai dan ditetapkan dalam rapat paripurna itu atau Rapat paripurna yang lain;
(8) Selama usul permintaan keterangan BPD belum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali;
(9) Apabila usul meminta keterangan kepada Kepala Desa pasti disetujui sebagai permintaan keterangan BPD, maka permintaan keterangan tersebut dikirimkan kepada Kepala Desa dan Kepala Desa berhak memberikan keterangan.
(10) Dalam hal memberikan keterangan Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat 9 (sembilan) pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada pengusul maupun anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan;
(11) Atas pandangan para pengusul dan para anggota lainnya Kepala Desa memberikan jawabannya;
(12) Atas usul sekurang-kurannya 5 (lima) orang anggota BPD, dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban tersebut;
(13) Untuk keperluan dimaksud pada ayat 12 (duabelas) pasal ini, dapat diajukan usul pernyataan pendapat yang diselesaikan menurut ketentuan dalam pasal 9 (sembilan) keputusan ini;
(14) Jika sesudah jawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat 11 (sebelas) pasal ini, tidak diajukan sesuatu usul pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat 10 (sepuluh) pasal ini, dinyatakan selesai oleh BPD.

Paragraf 3
Hak mengadakan perubahan Rancangan Peraturan Desa
Pasal 11
(1) Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota BPD dapat mengajukan usul prakarsa perubahan Rancangan Peraturan Desa;
(2) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, disampaikan kepada pimpinan BPD dalam bentuk rancangan peraturan Desa disertai penjelasan secara tertulis.
(3) Usul Prakarsa dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini diberi nomor urut oleh Sekretaris BPD.
(4) Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan pada rapat Paripurna BPD setelah mendapat pertimbangan sedikitnya 4 (empat) orang anggota BPD
(5) Dalam rapat paripurna, pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini;
(6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
a. Anggota BPD yang lain untuk memberikan pandangan.
b. Kepala Desa memberikan penjelasan.
c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota BPD dan pendapat Kepala Desa
(7) Pembicara diakhiri dengan Keputusan BPD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa BPD.
(8) Tata cara pembahasan Perubahan rancangan Peraturan Desa atas prakarsa Kepala Desa.
(9) Selama usul prakarsa belum diputuskan menjadi prakarsa BPD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau mencabut kembali.

Paragraf 4
Hak menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD
Pasal 12
Hak BPD dalam menetapkan Peraturan Tata Tertib dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat diantara para anggota BPD yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) BPD, dalam melaksanakan fungsinya berhak minta pejabat Negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Desa atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, dan pembangunan Desa.
(2) Keterangan yang diminta BPD sebagaimana dimaksud ayat 1(satu) pasal ini, harus diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permintaan diberikan. Apabila waktu tersebut telah terlewati dari keterangan yang diminta belum diberikan, maka BPD akan memberikan peringatan dengan tenggang waktu yang patut selambat-lambatnya 3 (tiga) kali.
(3) Pejabat negara, pejabat Pemerintah, Pejabat pemerintah desa atau warga masyarakat yang menolak permintaan dimaksud ayat 2 (dua) pasal ini, diancam pidana kurungan 1(satu) tahun karena merendahkan martabat dan kehormatan BPD.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota BPD adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 7 Tahun 2006 dan yang diresmikan keanggotaanya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasa1 15
Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru diresmikan keanggotaannya.
Pasal 16
(1) Anggota BPD berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Dihukum karena melakukan tindak pidana.
d. Diberhentikan karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 7 Tahun 2006
(2) Anggota BPD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, diambilkan penggantinya dari lanjutan daftar urut penjaringan anggota BPD dengan memperhatikan keterwakilan wilayah
(3) Anggota pengganti antar waktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya.
(4) Pemberhentian anggota BPD diresmikan secara administrasi dengan keputusan Bupati.
(5) Pemberhentian terhadap anggota BPD yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 22 Peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2006 diusulkan pemberhentian antar waktu kepadanya oleh pimpinan BPD kepada Bupati, setelah yang bersangkutan memberikan teguran atau peringatan minimal 2 (dua) kali secara tertulis dengan tenggang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

BAB IV
ALAT KELENGKAPAN BPD
Pasal 17
(1) Alat kelengkapan BPD terdiri dari :
a. Pimpinan
b. Komisi
c. Panitia-panitia
(2) Alat-alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) pasal ini dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan BPD

BAB V
PIMPINAN BPD
Pasal 18
(1) Pimpinan BPD terdiri dari seorang ketua, wakil ketua dan sekretaris
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) pasal ini, dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Selama pimpinan BPD belum terbentuk, segala kegiatan rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota tertua usianya dengan dibantu oleh anggota yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan sementara.
(4) Dalam hal anggota tertua usianya dengan dibantu oleh anggota yang termuda usianya sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) pasal ini, berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan atau anggota yang termuda kedua yang hadir.
Pasal 19
(1) Pemilihan Pimpinan BPD dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BPD.
(2) Apabila anggota BPD belum mencapai kuorum sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, Pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 1 (satu) Jam
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini, belum juga tercapai, maka Rapat Paripurna diundur paling lama 1 (satu) jam lagi dan selanjutnya pemilihan Pimpinan BPD dapat dilaksanakan.
Pasal 20
(1) Calon Pimpinan BPD diusulkan oleh anggota BPD.
(2) Calon Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini disampaikan kepada Pimpinan sementara BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
(3) Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan sementara BPD setelah dibahas bersama-sama dengan anggota BPD.
Pasal 21
(1) Pemilihan Pimpinan BPD dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini tidak tercapai maka pemilihan Pimpinan BPD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3) Untuk melaksanakan pemilihan calon Pimpinan BPD sebagimana dimaksud pada ayat l (satu) dan 2 (dua) pasal ini, dapat dibentuk panitia Teknis Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara BPD.
(4) Calon terpilih yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai wakil-wakil Ketua BPD sesuai urutan perolehan suara.
(5) Apabila didalam pelaksanaan pemilihan calon Ketua terdapat suara terbanyak yang sama, maka penentuan calon Ketua ditentukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat 5 (lima) pasal ini, tidak dapat dicapai, maka dilaksanakan pemilihan ulang, khusus untuk calon yang memiliki suara terbanyak yang sama.
Pasal 22
Pimpinan BPD mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagaian kerja Ketua, wakil-wakil Ketua serta mengumumkan dalam rapat paripurna.
b. Memimpin rapat Panitia Musyawarah dalam menetapkan acara rapat BPD dan menetapkan kebijaksanaan mengenai urusan Rumah Tangga BPD serta pelaksanaannya.
c. Memimpin Rapat BPD dengan menjaga agar Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi ijin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dan tidak terganggu.
d. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat, yang dipimpinnya.
e. Melaksanakan keputusan-keputusan rapat. ,
f. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
g. Mengadakan konsultasi dengan Kepala Desa.
h. Menindak lanjuti laporan komisi dan panitia yang dipandang perlu kepada Kepala Desa.
i. Memberikan pertimbangan dan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa yang diajukan Kepala Desa.
Pasal 23
(1) Ketua dan wakil-wakil Ketua memegang Pimpinan sehari-hari dan bertugas penuh di Kantor BPD.
(2) Wakil-wakil Ketua membantu Ketua dalam memimpin BPD.
(3) Apabila Ketua berhalangan, maka tugas kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua.
(4) Apabila Ketua dan wakil-wakil Ketua secara bersamaan meletakkan jabatan, berhalangan sementara atau berhalangan tetap, maka rapat BPD dipimpin oleh anggota tertua usianya dibantu oleh anggota yang termuda usianya.
Pasal 24
Hak pimpinan dan anggota BPD sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KOMISI-KOMISI DAN PANITIA
Pasal 25
Komisi dan panitia merupakan alat kelengkapan BPD yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan serta ditetapkan dengan keputusan pimpinan BPD
Pasal 26
(1) Setiap anggota BPD kecuali Pimpinan BPD harus menjadi anggota salah satu Komisi BPD.
(2) Penempatan anggota BPD dalam komisi-komisi didasarkan atas tercapainya optimalisasi tugas-tugas BPD.
(3) Penempatan masa keanggotaan dalam komisi lain ditetapkan oleh BPD atas usul anggota BPD dalam rapat paripurna BPD.
(4) Jumlah anggota masing-masing Komisi sedapat mungkin seimbang.
(5) Anggota BPD antar waktu menempati tempat anggota komisi yang digantikannya.
(6) Setiap anggota dapat menghadiri rapat komisi tertutup yang bukan komisinya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua rapat.
Pasal 27
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif.
(2) Komisi dalam melaksanakan tugasnya dipimpin oleh seorang Ketua, Seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dan oleh anggota Komisi yang bersangkutan dan ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(3) Masa tugas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi selama masa periode kegiatan
Pasal 28
Komisi dan atau panitia mempunyai tugas:
(l) Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan BPD
(2) Memberikan laporan kepada pimpinan BPD tentang hasil pekerjaan komisi.
BAB VII
RAPAT - RAPAT BPD
Bagian Pertama
Persidangan
Pasal 29
(1) BPD mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, anggota BPD, atau atas permintaan Kepala Desa, Ketua BPD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu diterima.
(3) BPD mengadakan rapat atas undangan Ketua BPD.
(4) Rapat BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini, dipimpin oleh Ketua BPD
(5) Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua.

Bagian Kedua
Jenis Rapat
Pasal 30
(1) Jenis rapat BPD terdiri dari:
a. Rapat Paripurna
b. Rapat Paripurna Istimewa.
c. Rapat Paripurna Khusus.
d. Rapat Pimpinan.
e. Rapat Panitia Musyawarah
f Rapat Komisi.
g. Rapat Kerja.
h. Rapat Dengar Pendapat.
(2) Peninjauan Paripurna adalah Rapat Anggota BPD termasuk jenis rapat sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini
Pasal 31
Rapat Paripurna adalah Rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD, antara lain untuk menetapkan peraturan Desa dan Keputusan BPD.

Pasal 32
Rapat Paripurna Istimewa adalah Rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan.
Pasal 33
Rapat Paripurna Khusus adalah Rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk membahas hal-hal khusus.
Pasal 34
Rapat Pimpinan adalah Rapat unsur Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD atau yang ditunjuk.
Pasal 35
Rapat Panitia Musyawarah adalah Rapat Anggota Panitia Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah.
Pasal 36
Rapat Kerja adalah Rapat Anggota BPD atau Panitia Anggaran BPD/Komisi/Gabungan/ Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan/Organisasi Kemasyarakatan.

Bagian Ketiga
Sifat Rapat
Pasal 37
Rapat-rapat BPD pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum, kecuali atas permintaan Kepala Desa atau permintaan sekurang-kurannya 4 orang anggota BPD apabila dipandang perlu oleh Pimpinan BPD untuk dinyatakan sebagai rapat tertutup.
Pasal 38
(1) Rapat terbuka adalah Rapat Anggota BPD yang dapat dihadiri oleh umum.
(2) Rapat tertutup adalah Rapat Anggota BPD yang tidak dapat dihadiri oleh umum.
Pasal 39
(1) Pembicaraan dalam Rapat tertutup bersifat Rahasia dan tidak boleh diumumkan.
(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat l (satu) pasal ini, juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan tertutup tersebut.
Pasal 40
Rapat tertutup
Rapat tertutup tidak dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, termasuk penambahan dan perhitungan
b. Penetapan Perubahan dan Penghapusan pajak dan retribusi
c. Hutang piutang dan penanggung pinjaman
d. Badan Usaha Milik Desa
e. Pemborong Pekerjaan, jual beli barang-barang dan pemborongan, pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum
f Penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya
g. Persetujuan penyelesaian masalah Perdata secara damai
h. Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Pelantikan anggota BPD baru
i. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
j Penetapan calon Kepala Desa
k Penetapan pemilihan dan atau pengangkatan Perangkat Desa
I Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
m. Penetapan Peraturan Desa
Pasal 41
(1) Selain rapat tertutup dibuat laporan tertulis tentang pembicaraan yang dilakukan.
(2) Pada laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat yaitu "Rahasia"
(3) Pimpinan BPD dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup yang dimaksud dalam laporan

Bagian Keempat
Waktu Rapat
Pasal 42
Waktu rapat BPD disesuaikan dengan situasi dan kondisi

Bagian Kelima
Tata Cara Rapat
Pasal 43
(1) Sebelum menghadiri rapat setiap anggota BPD wajib menanda tangani daftar hadir.
(2) Untuk undangan disediakan daftar hadir tersendiri.
(3) Rapat dibuka oleh pimpinan Rapat apabila daftar hadir telah ditanda tangani oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD (Kuorum telah tercapai)
(4) Anggota BPD yang telah menandatangani daftar hadir, apabila meninggalkan rapat, memberitahukan kepada Pimpinan Rapat.
Pasal 44
(1) Apabila pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat, jumlah anggota BPD belum mencapai kuorum, Ketua mengundurkan waktu rapat paling lama 1 (satu) jam.
(2) Apabila akhir pengunduran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, kuorum belum juga tercapai, Ketua Rapat menunda rapat sampai waktu tertentu.

Pasal 45
(1) Setelah rapat dibuka, Sekretaris BPD memberitahukan surat-surat yang dipandang perlu, kecuali surat-surat yang mengenai urusan Rumah Tangga BPD.
(2) Setiap persoalan dalam Komisi-Komisi dan panitia sebelum dibahas dalam rapat Paripurna, dapat dibahas lebih dahulu dalam Rapat Gabungan Komisi untuk melancarkan jalannya rapat paripurna BPD.

Bagian Keenam
Tata Cara Pembicaraan
Pasal 46
(1) Untuk kelancaran jalannya rapat, Pimpinan Rapat dapat menetapkan tahap pembicaraan dan pembicara agar mencatatkan namanya terlebih dahulu sebelum pembicaraan mengenai suatu hal dimulai.
(2) Pencatatan nama sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 (satu) pasal ini dapat juga dilakukan atas nama pembicara oleh Ketua Komisi dan panitia pada setiap tahap pembicaraan.
(3) Bagi Anggota yang mencatat namanya, tidak dapat menggunakan hak berbicara, kecuali seijin Pimpinan Rapat.
Pasal 47
(1) Untuk kelancaran jalannya rapat Pimpinan Rapat dapat menetapkan lamanya waktu berbicara.
(2) Apabila pembicaraan telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan, Pimpinan rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraan.
(3) Pimpinan Rapat dapat memperingatkan pembicara yang menyimpang dari pokok permasalahan.

Pasal 48
(1) Pimpinan Rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi pokok pembicaraan dan menyimpulkan pembicaraan dalam rapat.
(2) Apabila Pimpinan Rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, maka untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan rapat lainnya.
Pasal 49
(1) Anggota berbicara ditempat yang lain disediakan setelah mendapat ijin dari Ketua Rapat.
(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara.
Pasal 50
(1) Giliran berbicara diberikan sesuai dengan urutan permintaan.
(2) Seorang anggota BPD yang berhalangan pada waktu mendapat giliran, dapat diganti oleh seorang anggota lain dari komisinya sebagai pembicara dan jika tidak ada anggota lain, gilirannya berbicara dihapus.
Pasal 51
(1) Pada saat anggota BPD berbicara, anggota yang lainnya dengan seijin Ketua rapat dapat menyampaikan pembicaraan sela (interupsi) untuk:
a. Minta penjelasan tentang duduk permasalahan yang sebenarnya mengenai hal-hal yang sedang dibicarakan.
b. Usul menunda pembicaraan.
(2) Permasalahan mengenai hal-hal yang dibicarakan sebagaiman dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, tidak diadakan perdebatan.
Pasal 52
(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat menggunakan perkataan yang tidak layak atau perbuatan yang mengganggu jalannya rapat, Ketua Rapat memberikan peringatan agar pembicaraan tertib kembali.
(2) Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali perkataannya sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini.
(3) Apabila pembicaraan menggunakan kesempatan sebagimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini, maka perkataan sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, tidak dimuat dalam risalah rapat.

Pasal 53
(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua sebagimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) keputusan ini, atau mengulangi hal yang sama, maka Ketua Rapat melarang meneruskan pembicaraannya.
(2) Apabila pembicaraan dimaksud sebagaimana ayat 1 (satu) pasal ini, masih juga tidak diindahkan oleh bersangkutan, maka Ketua Rapat meminta kepada yang bersangkutan untuk meninggalkan rapat.
Pasal 54
Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada pasal 71 dan Ketua berpendapat bahwa rapat tidak mungkin diteruskan, maka Ketua Rapat menunda rapat dalam waktu tidak lebih dari 24 Jam.
Pasal 55
(1) Sebelum rapat ditutup Ketua mengambil keputusan mengenai hasil pembicaraan yang bersangkutan dan apabila rapat tidak diperlukan suatu keputusan, Ketua rapat menyatakan pembicaraan selesai.
(2) Apabila pembicaraan mengenai pokok permasalahan telah selesai, Ketua rapat menawarkan agar rapat ditutup.

Bagian ketujuh
Risalah, Catatan Rapat dan Laporan
Pasal 56
(1) Untuk setiap rapat Paripurna dan rapat Paripurna Istimewa, dibuat risalah resmi yang ditanda tangani oleh Sekretaris BPD yang diketahui oleh Ketua/Wakil Ketua Rapat.
(2) Risalah merupakan catatan Rapat Paripurna atau Rapat Paripurna Istimewa secara lengkap memuat jalannya pokok pembicaraan, termasuk kesimpulan dan keputusan rapat dalam hal rapat mengambil keputusan serta dilengkapi dengan keterangan.
(3) Setelah rapat selesai sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, Sekretaris BPD secepatnya menyusun risalah atau risalah sementara untuk segera dibagikan kepada anggota BPD dan pihak yang bersangkutan.
(4) Setiap anggota BPD dan pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap rancangan risalah atau risalah sementara itu dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya risalah sementara tersebut dan menyampaikan kembali kepada Sekretaris BPD.
(5) Apabila terjadi perbedaan pendapat terhadap isi risalah sementara keputusan diserahkan kepada Ketua Rapat yang bersangkutan.
(6) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud ayat 4 (empat) pasal ini berakhir, Sekretaris BPD segera menyunsun risalah resmi untuk dibagikan kepada anggota BPD dan pihak yang bersangkutan.
Pasal 57
(1) Untuk setiap rapat Pimpinan BPD, Komisi, Gabungan Komisi, dan Rapat Panitia-panitia dibuat catatan rapat yang ditandatangani oleh Ketua yang bersangkutan.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, sebagimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 1 (satu) keputusan ini.
(3) Untuk rapat Komisi dan Rapat Panitia khusus dibuat laporan tertulis mengenai hasil rapat yang disampaikan kepada Pimpinan BPD.

Bagian Kedelapan
Perubahan Acara Rapat
Pasal 58
(1) Acara Rapat diubah atas usul sekurang-kurangnya 4(empat) orang anggota dan disampaikan melalui Pimpinan BPD.
(2) Usul Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) pasal ini, baik yang berupa waktu dan atau pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pokok pembicaraan baru dimasukan kedalam acara rapat disampaikan melalui Pimpinan BPD.
(3) Usul perubahan sebagimana dimaksud pada ayat 2(dua) pasal ini, diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum acara rapat tersebut dilaksanakan.
(4) Apabila Panitia Musyawarah tidak mengadakan rapat untuk membahas perubahan acara, rapat Pimpinan BPD dapat menetapkan jadwal rapat dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Komisi.
Bagian Kesembilan
Undangan dan Peninjau Rapat
Pasal 59
(1) Undangan ialah:
a. Mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas undangan Pimpinan BPD.
b. Anggota BPD yang hadir dalam rapat alat kelengkapan BPD, yang bukan anggota alat kelengkapan BPD yang bersangkutan.
(2) Peninjau ialah mereka yang dalam rapat Paripurna BPD tanpa undangan Pimpinan BPD
(3) Untuk undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri.
(4) Undangan dan Peninjau wajib mentaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh BPD.
(5) Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan Ketua Rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Peninjau tidak mempunyai hak suara dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.
Pasal 60
Surat Undangan untuk Rapat Pimpinan BPD, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Panitia-panitia ditandatangani oleh Pimpinan BPD.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 61
(1) Produk BPD berbentuk Keputusan BPD dan Keputusan Pimpinan BPD.
(2) Keputusan BPD ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(3) Keputusan Pimpinan BPD ditetapkan dalam rapat pimpinan BPD.
Pasal 62
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat BPD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin diusahakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila mufakat sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini belum tercapai, maka pimpinan BPD bersama-sama dengan panitia musyawarah atau ketua-ketua Komisi berusaha mendapatkan kata mufakatnya dengan semangat persatuan serta menyadari kedudukannya sebagai anggota BPD yang mewakili dan memperhatikan rakyat Desa.
(3) Apabila usaha sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) pasal ini, setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak juga tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan suara terbanyak.

BAB IX
PERATURAN DESA
PENETAPAN
Pasal 63
(1) Peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD
(2) Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa dan atau atas usul prakarsa BPD.
(3) Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
(4) Persetujuan BPD ditetapkan dalarn Keputusan BPD
(5) Peratuaran Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.
Pasal 64
Rapat-rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan dalam rapat yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
Pasal 65
(1) Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan kepada Pimpinan BPD dengan Nota Pengantar Kepala Desa
(2) Rancangan Keputusan Desa yang berasal dari usul prakarsa BPD beserta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan BPD
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan Ayat 2 (dua) pasal ini, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada seluruh anggota BPD.
Pasal 66
Apabila ada dua Rancangan peraturan Desa yang diajukan mengenai hal yang sama, maka yang dibicarakan adalah semua rancangan peraturan Desa yang telah masuk pada batas waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Musyawarah.
Pasal 67
(1) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilakukan mulai tahapan pembicaraan, yaitu I, II, III, IV, kecuali apabila Panitia Musyawarah menentukan lain.
(2) Sebelum dilakukan pembicaraan tahap II, III dan IV diadakan Rapat Komisi.
(3) Apabila dipandang perlu Panitia Musyawarah dapat menentukan bahwa pembicaraan tahap III dilakukan Rapat Gabungan Komisi atau dalam Panitia Khusus.

Pembicaraan Tahap Pertama
Pasal 68
(1) Penjelasan Kepala Desa dalam Rapat Paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa.
(2) Penjelasan dalam Rapat Paripurna BPD oleh Pimpinan Komisi/Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa atas Prakarsa BPD.
Pembicaraan Tahap Kedua
Pasal 69
(1) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa.
a. Pandangan Umum dalam Rapat Paripurna oleh para anggota yang membawakan suara komisinya terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 (satu) Keputusan ini.
b. Jawaban Kepala Desa dalam rapat Paripurna terhadap Pandangan umum para anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf a pasal ini.
(2) Dalam hal Rancangan Pcraturan Desa usul prakarsa BPD :
a. Pendapat Kepala Desa dalam Rapat Paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 (dua) Keputusan ini
b. Jawaban Pimpinan Komisi atau Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Panitia Khusus atas nama BPD dalam Rapat Paripurna terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) huruf a pasal ini.
Pembicaraan Tahap Ketiga
Pasal 70
Pembahasan dalam Rapat Komisi/Rapat Gabungan Komisi atau Panitia Khusus yang dilakukan bersama-sama dengan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 71
(1) Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan:
a. Laporan hasil pembicaraan tahap III
b. Pendapat akhir komisi-komisi yang disyahkan oleh anggota-anggotanya.
(2) Pemberian kesempatan sambutan oleh Kepala Desa atau Ketua BPD terhadap pcngambilan Keputusan tersebut.

BAB X
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 72
(1) Setiap tahun menjelang berlakunya. Tahun Anggaran Baru Kepala Desa Wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampiran selengkapnya dengan nota keuangan kepada Pimpinan BPD.
(2) Pimpinan BPD setelah menerima nota keuangan dan RAPBDes beserta lampirannya sebagaimana dimaksud ayat 1, pimpinan BPD segera mengundang anggota untuk mengadakan rapat paripurna guna pengkajian lebih lanjut
(3) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, mengikuti ketentuan pasal 68 sampai 73 Keputusan ini
Pasal 73
Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 Keputusan ini, dilakukan dalam rapat-rapat BPD yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
Pasal 74
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 Keputusan ini, berlaku juga bagi pembahasan Rancangan Peraturan Desa mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 75
(1) Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapat dan Belanja desa ditetapkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun anggaran berjalan.
(2) Peraturan Desa tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(3) Peraturan Desa tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun anggaran yang berlaku sebelumnya ditetapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB XI
KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 76
(1) BPD dalam melaksanakan fungsinya disediakan pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) BPD beserta Sekretaris BPD menyusun Rencana Anggaran Belanja BPD setiap tahun anggaran.
(3) Jenis Anggaran Belanja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini, disesuaikan dengan ketentuan kedudukan keuangan BPD yang akan diatur tersendiri.

BAB XII
SEKRETARIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 77
(1) Sekretaris BPD adalah unsur pimpinan yang membantu BPD dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.
(2) Sekretaris BPD dapat menyediakan tenaga ahli untuk membantu anggota BPD dalam melaksankan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan BPD.
(3) Anggaran Belanja Sekretariat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 78
(1) Staf Sekretaris BPD dipimpin oleh seorang Sekretaris BPD yang diangkat oleh Pemerintah Desa atas persetujuan Pimpinan BPD dan bukan berasal dari Perangkat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris BPD dibantu oleh staf Sekretaris BPD yang diangkat oleh Pemerintah Desa atas persetujuan Pimpinan BPD dan bukan berasal dari Perangkat Desa.
Pasal 79
Staf Sekretaris BPD mempunyai tugas:
(1) Melayanai segala kebutuhan BPD agar BPD dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya.
(2) Mengikuti kegiatan rapat-rapat BPD dan membuat risalah rapat dan catatan rapat.
(3) Memberikan pertimbangan teknis kepada Pimpinan BPD, khususnya dalam kegiatan Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran, Komisi-komisi dan Panitia Khusus.
(4) Melaksanakan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Pimpinan BPD.
Pasal 80
Apabila Sekretaris BPD berhalangan melaksanakan tugasnya, Ketua BPD dapat menunjuk salah seorang staf dalam lingkungan Sekretariat BPD yang tertua untuk mewakili Sekretaris BPD.

Pasa1 81
Tata cara Pencatatan surat masuk dan surat keluar serta penanganan selanjutnya diatur oleh Sekretaris BPD.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 82
Hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan BPD.
Pasal 83
(1) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.
(2) Mengumumkan keputusan ini dalam Lembaran Desa Ploso.

Ditetapkan di : P L O S O
Pada tanggal :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PLOSO
KETUA